Rabu 28 Dec 2022 19:37 WIB

Komisi Yudisial Terus Tingkatkan Kualitas Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial terus meningkatkan tahapan kualitas seleksi hakim agung.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial terus meningkatkan tahapan kualitas seleksi hakim agung.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial terus meningkatkan tahapan kualitas seleksi hakim agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan atau tahapan proses seleksi penerimaan hakim agung maupun hakim adhoc agar mendapatkan hakim berintegritas.

"Misalnya, terkait soal-soalnya profil asesmen hingga rekam jejak diperdalam oleh panitia seleksi," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Tidak hanya secara internal, KY juga bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan akademisi dalam proses seleksi tersebut.

Kemudian, dalam proses wawancara, KY menghadirkan atau melibatkan partisipasi publik yang meliputi akademisi, LSM, dan masyarakat umum. Semua diberikan kesempatan untuk bertanya kepada calon hakim agung.

"Kita melakukan peningkatan-peningkatan," tambahnya.

Tidak hanya itu, Mukti Fajar mengatakan calon hakim agung yang diseleksi tidak hanya diuji soal aspek kognitif atau kesehatan fisik, tetapijuga terkait kesehatan mental. Dalam hal ini, KY bekerja sama dengan RSPAD Gatot Soebroto.

Tujuannya, tambahnya, agar proses seleksi hakim agung mendapatkan hakim berkualitas, baik dari segi fisik maupun juga psikis karena pekerjaan seorang hakim bukan perkara mudah.

"Kita menghindari supaya hakim ini tidak mudah stres atau tidak mudah tertekan sehingga bisa memengaruhi keputusannya," katanya.

KY juga terus berupaya menyempurnakan proses seleksi calon hakim hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan lembaga tersebut awalnya hanya menyelenggarakan sekali seleksi calon hakim agung maupun hakim adhocMA. Namun, dalam perjalanannya, hanya ada empat orang yang dinyatakan lolos seleksi dan diajukan ke Komisi III DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan.

"Dari 11 orang yang kami kirim ke DPR, hanya empat yang lolos. Artinya, hanya 4,6 persen," kata Siti.

Dengan demikian, MA kembali mengajukan permohonan hakim agung pada Agustus 2022. Hingga kini, proses seleksi calon hakim agung yang diajukan MA tersebut masih berjalan.

Terkait jumlah yang melamar juga tergolong sedikit. Pada gelombang pertama tercatat 193 calon dan 88 orang mendaftar di gelombang kedua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement