REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. Pernyataan tersebut berdasar pada hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap kasus kerusuhan yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Mahfud melanjutkan, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran HAM biasa dalam kasus tersebut. Meski begitu, Mahfud tidak dapat memastikan karena alasan proses penyelidikan yang masih berjalan. "Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya.
Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah sampai pada tahap pelimpahan tahap II. Pekan lalu, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan 5 dari 6 tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.
Lima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan satu tersangka lainnya, mantan dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi. Bahkan, karena masa penahanan yang sudah habis, maka sesuai KUHAP, tersangka dikeluarkan dari tahanan. Namun demikian, kasusnya masih berjalan.