Selasa 27 Dec 2022 14:14 WIB

Pembobolan Brangkas Berisi Emas Batangan Terungkap di Batang Jateng

Polres Batang menangkap dua tersangka pembobolan dan pencurian brangkas

Red: Nur Aini
Emas batangan, ilustrasi. Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembobolan sebuah brankas berisi beberapa emas batangan, 15 perhiasan, laptop, serta sejumlah uang mencapai Rp 420 juta.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Emas batangan, ilustrasi. Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembobolan sebuah brankas berisi beberapa emas batangan, 15 perhiasan, laptop, serta sejumlah uang mencapai Rp 420 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembobolan sebuah brankas berisi beberapa emas batangan, 15 perhiasan, laptop, serta sejumlah uang mencapai Rp 420 juta. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka.

Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto pada acara konferensi pers di Batang, Selasa (27/12/2022), menyebutkan dua pelaku dalam kasus tindak kejahatan itu saat pemilik rumah Dian Kurniawati (41 tahun) warga Desa Gringsing sedang pergi keluar kota. "Pelaku yang mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan sebatang kayu," katanya.

Baca Juga

Dua tersangka tersebut bernama Juli Yanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30), keduanya warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Pada tindak kejahatan itu, tersangka Juli Yanto berperan sebagai perencana pencurian, membawa linggis, mengubah arah CCTV, mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, dan sejumlah jam tangan.

Sementara itu, Andhika Ardiansyah berperan mengawasi situasi dan menjaga jendela agar tidak tertutup, menerima brankas dari dalam rumah korban, dan menerima uang bagian hasil kejahatan. Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa tersangka Juli Yanto sempat kabur ke Bogor setelah mengetahui tindak kejahatannya terekam oleh CCTV yang ada di rumah korban.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Polsek Gringsing dan Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku. "Tersangka Juli Yanto ditangkap di Bogor pada tanggal 22 Desember 2022, sedangkan Andhika Ardiasyah dibekuk di rumahnya pada tanggal 13 Desember 2022. Pelaku sendiri membagi uang hasil kejahatannya dengan cara ditransfer melalui rekening," katanya.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Batang akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement