REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat menyebut ada satu partai yang berupaya menggagalkan proses verifikasi faktual ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara. Hal ini diketahui lewat laporan pengurus dan kader Partai Ummat yang memantau proses verifikasi faktual di provinsi tersebut.
Humas Partai Ummat, Mustofa B Nahrawardaya mengatakan, kader dari partai yang tak disebutkan namanya itu berupaya mengganggu jalannya proses verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat yang dilakukan KPU RI. "Bahkan lebih jauh terindikasi (mereka) melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).
Mustofa enggan menyebutkannya nama partai yang berupaya menggagalkan verifikasi ulang Partai Ummat itu. Nama partai pengganggu itu akan diungkap ketika Partai Ummat membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"Materi (laporan) sedang saya siapkan," ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Mustofa, Partai Ummat mengecam upaya-upaya yang dilakukan oleh partai pengganggu itu. Dia menegaskan, Partai Ummat tidak akan tinggal diam. Sebab, semua partai posisinya sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kalau bermanuver politik, bermanuverlah dengan sportif. Jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang karena takut kalah dalam permainan," ujar Mustofa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai hari ini, Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022). Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Hasil verifikasi ulang ini akan diumumkan pada Jumat (30/12/2022). Jika hasilnya memenuhi syarat (MS), maka partai besutan Amien Rais itu akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mengikuti pengundian nomor urut.
Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah memastikan mengawasi verifikasi ulang Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 setelah Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI. Saat ini proses verifikasi ulang Partai Ummat memasuki tahap verifikasi faktual.
"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/12/2022).