Selasa 27 Dec 2022 05:57 WIB

Tim Pokja MA Siapkan Live Streaming Putusan Kasasi

Langkah ini diambil Mahkamah Agung guna mengurangi praktik mafia kasus.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan mekanisme putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang rencananya disiarkan secara langsung. Langkah ini diambil MA guna mengurangi praktik mafia kasus. 

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi menyampaikan ada Tim Pokja MA yang dibentuk langsung oleh Ketua MA untuk merumuskan pembacaan putusan dengan live streaming

Baca Juga

"Saat ini Tim Pokja sedang merumuskan materi persidangan dan mekanisme pengucapan putusan secara live streaming tersebut," kata Sobandi kepada wartawan, Senin (26/12/2022). 

Sobandi menjelaskan, pengucapan putusan secara live streaming dengan terlebih dahulu mengumumkan jadwal pengucapan tersebut kepada publik minimal sepekan sebelumnya. Ia optimistis, inovasi ini bakal membawa kemajuan bagi dunia peradilan. 

"Ini akan merubah wajah peradilan, khususnya MA karena selama ini keluhan muncul dari para pihak atau publik mengenai jadwal putusan yang kadang tiba-tiba baru diumumkan di website informasi perkara setelah beberapa bulan pengucapan," ujar Sobandi. 

Putusan yang dibacakan lewat live streaming tetap akan tersimpan dalam data elektronik. Sehingga, Sobandi meyakini inovasi ini bermanfaat bagi para pencari keadilan. 

"Hal ini juga akan mendorong minutasi perkara lebih cepat sehingga putusan dapat diterima oleh para pihak semakin cepat," ucap Sobandi. 

Sobandi juga menerangkan upaya banding, kasasi dan PK secara elektronik sudah didukung beberapa regulasi MA. Di antaranya Perma Nomor 6 Tahun 2022, Perma Nomor 7 Tahun 2022, dan Perma nomor 8 tahun 2022 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Langkah ini juga didukung aplikasi e-court untuk perkara perdata dan aplikasi e-BERPADU untuk perkara pidana. 

"Pembahasan detilnya tim Pokja mencakup beberapa aspek, tetapi gambaran besarnya sudah tercakup di tiga poin (Perma) di atas," sebut Sobandi. 

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement