REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap keanggotaan Partai Ummat pada hari ini, Senin (26/12). Pelaksanaan verifikasi ulang merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
"Hari ini 26 Desember sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Senin (26/12).
Idham menyebut, verifikasi ulang dilakukan terhadap anggota Partai Ummat yang terpilih sebagai sampel. Penarikan sampel sebelumnya dilakukan oleh pihak KPU RI dengan disaksikan pihak Bawaslu RI dan DKPP di Kantor KPU RI, Ahad (25/12).
Dia menambahkan, hasil verifikasi ulang ini akan diumumkan pada Jumat (30/12). Jika hasilnya memenuhi syarat (MS), maka partai besutan Amien Rais itu akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mengikuti pengundian nomor urut.
Sebelumnya, Partai Ummat menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak bisa ikut Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan di NTT dan Sulut.
Gugatan sengketa itu dilayangkan ke Bawaslu RI. Dalam mediasi yang diperantarai Bawaslu RI selama dua hari, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan partai baru tersebut.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terharu mengetahui bahwa partai bentukannya diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual ulang.
"Saya hampir menangis dalam hati begitu mendengar laporan dari pihak kami yang datang ke Bawaslu, yang suasana sangat cair, penuh keikhlasan, terbuka," ujar Amien, Selasa (20/10) malam.