REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Yenti Garnasih mengungkapkan, sosialisasi KUHP baru bakal diselenggarakan dalam waktu dekat. Sosialisasi ini rencananya menyasar dunia kampus dan aparat penegak hukum.
Yenti menyebut tengah menyiapkan sosialisasi KUHP baru di 20 kota se-Indonesia. Sosialisasi ini bakal menggandeng lembaga terkait. "Kita sudah bersiap ke kampus dan penegak hukum. Anak-anak mahasiswa sekarang begitu lulus akan pakai ini (KUHP baru), jadi dosen duluan yang disosialisasi," kata Yenti dalam Diskusi Diponegoro 29 Forum di Kantor DPP Partai Perindo pada Sabtu (24/12/2022).
KUHP baru bakal resmi digunakan tiga tahun lagi. Selama kurun waktu itu, Yenti menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait KUHP baru segera disempurnakan.
"Dalam waktu 3 tahun ini ada PP-nya sambil sosialisasi karena banyak yang muncul ini (kritik) trnyata nggak ada kok di KUHP baru.
Yenti juga mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan dengan KUHP baru untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami nggak nantang tapi kalau masih ada yang dipertanyakan dan ke MK ya silakan," ucap Yenti.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberi tiga usulan terkait sosialisasi KUHP baru. Pertama, sosialisasi KUHP baru fokus membahas materi baru yang tidak ada di KUHP lama. Kedua, Fickar mengusulkan ada pembahasan kasus terkait penerapan pasal KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.
"Ketiga, kelompok sasaran lebih masuk ke kampus dan praktisi. Karena itu dua kelompok masyarakat yang paling punya perhatian dengan penegakkan hukum pidana," kata Fickar.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik meminta Pemerintah mengevaluasi sosialisasi RKUHP yang pernah diadakan. Ia berharap sosialisasi KUHP baru bisa lebih mendalam dan tepat dalam menyampaian materinya.
"Sekarang sosialisasi kurang pendalaman. Jadi harus ada pemilihan diksi yang baik untuk masyarakat," ucap Chris.
Chris juga berharap Pemerintah mampu mendorong masyarakat untuk memahami KUHP baru secara menyeluruh. "Tantangan berat ajak masyarakat gimana perlahan baca KUHP baru. Kalau itu bisa dilakukan maka sosialisasi akan efektif," sebut Chris.