Jumat 23 Dec 2022 18:52 WIB

Eks Kepala Polisi di Korsel Diadili Terkait Tragedi Itaewon

Lee telah dituntut pasal kelalaian dalam bertugas dan pasal pembunuhan akibat lalai.

Tragedi Itaewon
Foto: AP
Tragedi Itaewon

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Seorang mantan kepala polisi Korea Selatan pada Jumat menghadiri sidang pemeriksaan terkait tragedi Itaewon pada Oktober lalu yang menewaskan 158 orang.

Sidang itu digelar untuk memutuskan apakah Lee Im-jae, mantan kepala Kantor Polisi Yongsan, harus ditahan atas dugaan kegagalan merespons insiden maut di kawasan Itaewon, Seoul, itu.

Baca Juga

Sidang tersebut merupakan upaya kedua kejaksaan untuk meminta surat penangkapan terhadap Lee setelah permohonan sebelumnya ditolak awal bulan ini. Pengadilan pada saat itu menyebutkan perlunya jaminan bagi tersangka untuk mendapatkan hak membela diri.

"Saya minta maaf dan sekali lagi maaf sebagai kepala kantor polisi pada saat itu," kata Lee kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Bagian Barat Seoul.

Keputusan untuk menyetujui atau menolak surat penangkapan terhadap dirinya dijadwalkan akan keluar pada Jumat malam atau Sabtu pagi.

Lee telah dituntut dengan pasal kelalaian dalam bertugas dan pasal pembunuhan akibat kelalaian yang menyebabkan 158 orang tewas. Mantan kepala polisi itu juga dituduh terlambat tiba di lokasi kejadian, yaitu sekitar 50 menit setelah insiden terjadi.

"Dia juga dituduh tidak mengambil tindakan yang cukup untuk mengendalikan massa setelah sebelumnya muncul peringatan tentang massa yang berdesak-desakan dalam perayaan Halloween itu," kata polisi.

Sebagian besar korban tewas dalam tragedi yang terjadi pada 29 Oktober itu berusia sekitar 20-30 tahun.

Peristiwa itu terjadi setelah pengunjung pesta membanjiri gang-gang sempit di Itaewon untuk merayakan festival Halloween pertama sejak pandemi COVID-19 melanda.

sumber :  Yonhap-OANA/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement