Jumat 23 Dec 2022 17:12 WIB

Polisi Tindak Ambulans Berstiker Partai Nasdem Lawan Arah di Puncak

Mobil ambulans Nasdem tidak membawa pasien, tapi akan menghadiri family gathering.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memeriksa pengemudi ambulans berstiker partai yang melaju lawan arah di Jalur Puncak Bogor, Jumat (23/12/2022).
Foto: Istimewa
Polisi memeriksa pengemudi ambulans berstiker partai yang melaju lawan arah di Jalur Puncak Bogor, Jumat (23/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebuah mobil ambulans berstiker Partai Nasdem melaju melawan arah di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (23/12/2022). Mobil itu berstiker gambar anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jupiter.

Satlantas Polres Bogor menindak sang sopir, lantaran mobil tersebut melaju melawan arah tanpa kondisi darurat. Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan di samping tidak dalam kondisi darurat, ambulans tersebut diikuti oleh dua bus besar berisi rombongan family gathering.

Ketiga kendaraan tersebut melaju dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak. "Tentu ini sangat tidak diindahkan, dilarang, tidak diperbolehkan karena sangat membahayakan. Apalagi tadi ambulans tersebut diikuti oleh dua bus besar," kata Dicky kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jumat (23/12/2022).

 

 

Berdasarkan informasi yang didapat dari jajarannya, kata Dicky, sopir tersebut mengakui jika kendaraan yang dibawanya merupakan untuk kegiatan pribadi dan bukan dalam keadaan darurat. Kendaraan tersebut diketahui milik yayasan dari partai politik.

 

 

"Untuk ambulans kita tindak tegas kita tahan. Kita langsung ke driver-nya mengingat karena mobil ini milik yayasan," kata Dicky.

 

 

Di samping itu, Dicky mengimbau masyarakat dan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak agar menghormati dan mengikuti segala petunjuk petugas di lapangan. "Tujuannya agar memperoleh keamanan dan kenyamanan bersama berkendara," tuturnya.

 

 

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto, menambahkan, petugas melihat jika ambulans tersebut melaju sambil membunyikan sirine dan rotator. Oleh karena itu, jajarannya melihat apakah ambulans tersebut masuk kategori prioritas sesuai Pasal 134 Undang-Undang 22 Tahun 2009 yang membolehkan jika kendaraan membawa pasien sakit.

 

 

"Setelah kita periksa ternyata ambulans tersebut tidak membawa pasien sakit, namun membawa barang untuk family gathering salah satu pengurus partai. Karena kita lihat juga di badan ambulans itu memang terdapat gambar salah satu partai," kata Ardian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement