Jumat 23 Dec 2022 04:43 WIB

Pemkab Siap Fasilitasi Usulan Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara

Pemekaran Kabupaten Bekasi diperlukan demi efektivitas pelayanan publik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan (tangan menunjuk).
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan (tangan menunjuk).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memfasilitasi usulan pemekaran wilayah yang disampaikan elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB). Pemekaran itu diusulkan dengan nama Kabupaten Bekasi Utara.

"Kami sifatnya hanya memfasilitasi segala usulan dan masukan dari masyarakat, termasuk kaitan pemekaran wilayah ini," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai menghadiri rapat fasilitasi di Ruang Rapat KH Raden Ma'mun Nawawi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).

Dani mengatakan, berdasarkan masukan yang diterima, pemekaran wilayah  diperlukan demi efektivitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan. Kebijakan itu diambil juga sekaligus untuk menjawab segala permasalahan yang ada di masyarakat saat ini.

Baca juga : Satgas: Rencana Akhiri PPKM Bentuk Penyesuaian Kebijakan

"Karena wilayah Kabupaten Bekasi ini memang sangat luas. Jadi ada banyak pihak yang menilai terdapat ketimpangan antara pembangunan di wilayah utara dan selatan," kata Dani.

Pihaknya memberi saran kepada elemen masyarakat itu membentuk kelompok kerja untuk bersama-sama membuat kajian kapasitas daerah. Selain itu, juga berkonsolidasi dengan seluruh desa yang wilayahnya masuk dalam rencana pemekaran wilayah melalui musyawarah desa.

"Anggaran melakukan kajian sudah dialokasikan, tinggal nanti musyawarah desa dibantu bagian tata pemerintahan dan camat di seluruh desa. Hasil berita acara musyawarah juga harus lengkap, pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk pemekaran dan ketiga menyetujui nama daerah otonomi barunya," ucap Dani.

Menurut dia, untuk dapat disampaikan pada agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, kajian kapasitas daerah berikut berita acara hasil musyawarah desa terkait rencana pemekaran wilayah sebaiknya segera dilaksanakan. Hal itu agar usulan bisa disetujui legislatif.

Baca juga : Pemkab Tangerang Mulai Berlakukan Parkir Berlangganan Januari 2023

"Kajian yang dahulu harus dibuat lagi karena kondisi sekarang dengan kondisi tahun 2008 sudah berubah semua. Kita targetkan April 2023 masuk paripurna agar bisa keluar Surat Keputusan Bersama Bupati dan DPRD terkait usulan pemekaran wilayah ini," ucap Dani.

Pembina P3KB Muhiddin Kamal Nawawi mengatakan, rencana pemekaran wilayah tidak lepas dari keluh kesah tokoh agama, masyarakat, pengusaha, dan masyarakat. "Karena kalau kita lihat ada ketimpangan, jomplang sekali antara utara dan selatan. Yang selatan luar biasa sejahtera, namun yang utara luar biasa kurang," katanya.

Ketua PKBU Syamsuri menyatakan untuk sementara nama calon daerah otonomi baru yang akan disusulkan adalah Kabupaten Bekasi Utara. Wilayahnya terdiri atas 13 kecamatan, antara lain Tambun Selatan dan Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, dan Karangbahagia.

Baca juga : Jokowi Minta Gubernur DKI Konsisten Selesaikan Banjir Jakarta

Kemudian, Kecamatan Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani. "Sementara memang sesuai dengan hasil kajian tahun 2008, namanya Kabupaten Bekasi Utara. Ada 13 dari total 23 kecamatan eksis saat ini, tetapi dari hasil pertemuan ini nanti akan di-update lagi, akan dibuat kajian lagi," kata Syamsuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement