Kamis 22 Dec 2022 07:15 WIB

Pengacara AKBP Dody Sebut Irjen TM tak Kooperatif

Kubu Irjen TM tidak hadir dalam pemusnahan barang bukti sebanyak 3 kg lebih. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan kawan-kawan menilai, kubu Irjen Teddy Minahasa tidak kooperatif terkait perkara narkoba 5 kilogram sabu. Karena, kubu Irjen TM tidak hadir dalam pemusnahan barang bukti sebanyak 3 kg lebih yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

“Sementara klien kami ini menunjukkan tindakan yang konsisten dari awal kasus ini terbuka hingga nantinya akan dibawa ke pengadilan,” tutur Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12).

Sementara kehadiran Dody dan tersangka lainnya dalam pemusnahan barang bukti, kata Adriel, sebagai bentuk tindakan kooperatif untuk mendukung penyidik Ditresnarkoba Polda Metro dan jaksa untuk bisa mengungkap kasus itu secara tuntas. Karena itu, Adriel menyayangkan, kubu TM yang tidak hadir dalam agenda ini dengan alasan yang kurang jelas.

Adriel menilai, melihat konstruksi kasus ini sejak awal, TM adalah dalang dari perkara sabu tersebut. Apalagi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Agung sudah memastikan kalau barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi tidak berhubungan dengan perkara yang menjerat TM saat ini.

“Artinya, barang bukti yang dimusnahkan itu sebenarnya adalah bukti yang terkait dengan kejahatan TM,” Adriel menambahkan. 

Di samping itu, kata Adriel, tindakan TM itu berkaitan dengan posisinya yang masih aktif sebagai jenderal bintang 2 kepolisian. Dengan kata lain, tindakan TM itu sebagai bentuk arogansinya sehingga hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis menjadi nyata adanya.

“Itu sebabnya, kami selalu menyerukan dan mendukung komitmen Kapolri Listyo Sigit Purnomo yang akan segera menyidangkan TM secara etik sehingga hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis dalam pengungkapan perkara 5 kg sabu ini bisa terbuka seterang-terangnya,” ungkap Adriel.

Menurut Adriel, agenda pemusnahan barang bukti sabu 3 kg lebih itu dihadir Wadir Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, Puslabfor Mabes Polri dan pihak terkait lainnya. Selain itu juga dihadirkan empat orang tersangkajin yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan Kasranto. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement