REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi bagi DPR dan DPRD provinsi. Mereka langsung menggandeng sejumlah ahli yang memiliki konsentrasi di bidang kepemiluan untuk menyusun dua hal tersebut.
Adapun berdasarkan putusan MK nomor 88/PUU-XX/2022, penyusunan dan penetapan dapil akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Targetnya, KPU dapat menghasilkan gambaran komposisi terkait dapil dan alokasi kursi pada akhir Desember 2022.
"Timeline yang kita susun sampai dengan akhir Desember ini nanti kami berusaha sudah mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan berapa daerah pemilihan untuk pemilu DPR RI dan DPRD provinsi," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ada beberapa ahli yang digandeng KPU untuk mengkaji penetapan dan penyusunan dapil tersebut. Salah satunya adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) yang juga Ketua KPU periode 2004-2007, Ramlan Surbakti.
Kajian tersebut nantinya akan diuji publik lewat berbagai diskusi dengan partai politik, DPR, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Khususnya dengan kelompok organisasi yang fokus di bidang kepemiluan.
"Di bagian akhir tentu saja sebagaimana dalam amar putusan MK, susunan dan komposisi daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi itu akan diatur dalam Peraturan KPU dan akan menjadi lampiran dalam Peraturan KPU," ujar Hasyim.
Sebelum adanya putusan MK tersebut, penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD provinsi merupakan kewenangan DPR. KPU hanya berwenang menyusun dan menetapkan dapil untuk DPRD kabupaten/kota.
"Sekarang ini berlaku Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan DPRD kabupaten/kota, sehingga peraturan ini perlu direvisi yang nantinya ruang lingkupnya menjadi termasuk penyusunan dan penataan dapil pemilu DPR RI dan DPRD provinsi," ujar Hasyim.
Dalam putusannya, MK menyatakan, Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khususnya Pasal 187 Ayat 5 dan Pasal 189 Ayat 5 undang-undang tersebut.
MK pun mengubah Pasal 187 Ayat 5 menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".
Kemudian, Pasal 189 Ayat 5 diubah menjadi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".