Selasa 20 Dec 2022 21:29 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Provokator Kericuhan di Lampung Tengah

Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap Efendi (29 tahun). Ia merupakan tersangka provokator utama dalam kasus kericuhan perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan konfirmasi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, tersangka berhasil ditangkap setelah bersembunyi di Perum Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Pandra mengatakan, tersangka Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran fasilitas perusahaan, ia juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT GAJ di Lampung Tengah. Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Efendi terjadi pada Jumat (16/12/2022) pukul 18.00 WIB.

Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di wilayah Tangerang. Dari informasi itu, anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365 KUHP.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan PT GAJ beberapa pekan lalu. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.

Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

“Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata,” kata Pandra.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement