REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menangkap TH (37 tahun) residivis yang menimbun enam kilogram ganja di kawasan hutan. Ia diamankan penyidik di rumahnya di Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Selasa (13/12/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan ganja seberat 615 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa pelaku menimbun ganja di kawasan hutan pada Rabu (14/12/2022). "Tersangka mengubur barang bukti enam kilogram ganja di sebuah hutan," ujarnya, Selasa (20/12/2022).
Pihaknya menemukan ganja enam kilogram yang tersimpan dalam enam paket masing-masing satu kilogram. Kusworo mengatakan pelaku sudah dibuntuti penyidik sejak tiga bulan kemarin.
Total ganja yang dimiliki tersangka sebanyak 10 kilogram. Namun, empat kilogram ganja diduga sudah diedarkan.
"Rencananya sisanya yang 6 kilogram akan diedarkan menjelang nataru," ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu dijerat pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kusworo menambahkan dengan penangkapan tersangka berhasil menyelamatkan sekitar 26.460 jiwa.