Selasa 20 Dec 2022 14:59 WIB

Wamenkumham Akui Revisi KUHAP Bakal Timbulkan Gesekan Institusi Negara

Wamenkumham mendukung revisi KUHAP menjadi usul inisiatif DPR RI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memprediksi revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal lebih sulit ketimbang revisi KUHP. Sebab, ia meninyalir sejumlah institusi negara bakal saling adu kepentingan dalam revisi KUHAP. 

"Audit KUHAP itu tugas lebih berat dibanding KUHP karena ini menyangkut beberapa institusi negara, saya tidak pungkiri akan ada saling rebut kepentingan," kata pria yang akrab disapa Prof Eddy itu dalam seminar peluncuran hasil Audit KUHAP yang digelar ICJR pada Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Karena itu, Prof Eddy mendukung revisi KUHAP menjadi usul inisiatif DPR RI. Dengan demikian, nantinya Daftar Inventarisir Masalah (DIM) revisi KUHAP hanya terdiri dari satu kolom, yaitu dari pemerintah. 

Hanya saja, setidaknya Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK sebagai unsur pemerintah di bidang hukum perlu lebih dulu mencapai kesepakatan soal DIM. "DIM itu memang sebaiknya dari pemerintah, dan inisiatif itu dari DPR. Kalau (inisiatif) dari pemerintah, bisa ada sembilan kolom DIM gambarkan sembilan fraksi," ujar Prof Eddy. 

Prof Eddy menyebut revisi KUHP setidaknya bakal memuat tiga persoalan utama. Hal ini dinilai bakal berpengaruh terhadap perspektif KUHAP yang selama ini kurang berpihak pada seseorang yang disangkakan melakukan kejahatan dan saksi. 

"Saya kira revisi hanya pada tiga persoalan, yaitu upaya paksa, pembuktian dan peran besar kepada lawyer karena bagian integral criminal justice system," ucap Prof Eddy. 

Prof Eddy juga memperkirakan pembahasan penyusunan KUHAP baru bakal mulai digelar pada tahun depan. "Idealnya, kalau bicara mengenai due process of law seyogianya buat baru, tapi mungkin dengan waktu yang tersisa karena KUHP sudah 2022, KUHAP 2023 jadi malah bukan revisi," sebut Prof Eddy. 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR akhirnya mencapai kata sepakat soal RKUHP hingga disahkan menjadi KUHP baru. Sedangkan, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan Pemerintah Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi inisiatif DPR. DPR telah menerima masukan bagi bagi RUU KUHAP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement