Senin 19 Dec 2022 18:33 WIB

Partai Ummat Belum Temui Titik Temu dengan KPU

Partai Ummat dan KPU akan kembali menggelar mediasi pada Selasa besok.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah), Puadi (kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan  KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah), Puadi (kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perantarai oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun dalam mediasi hari ini, keduanya belum menemui titik temu ihwal kepesertaan Partai Ummat di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu," ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Rencananya, Partai Ummat dan KPU akan kembali menggelar mediasi pada Selasa (20/12/2022). Harapannya, ada titik temu antara kedua pihak terkait Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

"Jadi InsyaAllah kita berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan, yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga," ujar Ridho.

Ia enggan menyampaikan poin-poin yang membuat KPU tak mencapai titik temu dengan Partai Ummat. Kendati demikian, KPU tetap optimistis bahwa Partai Ummat telah memenuhi seluruh syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.

"Jadi kita belum bisa sampaikan secara detail saat ini, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," ujar menantu dari Amien Rais tersebut.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap KPU. Gugatan tersebut merupakan imbas dari tak lolosnya partai berlogo perisai bintang tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU beralasan bahwa Partai Ummat tak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Amien menyebut, KPU daerah di dua provinsi tersebut telah menyulitkan pihaknya selama proses verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 23 November 2022.

"KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspos ke publik," ujar Amien dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/12/2022).

Ia menduga, tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan imbas kekritisannya terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal tersebutlah yang membuat Partai Ummat menjadi satu-satunya pihak yang tak lolos verifikasi faktual.

"Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah di single out, menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan. Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," ujar Amien. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement