Senin 19 Dec 2022 15:20 WIB

Kriminolog UI: Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana

Perencanaan terlihat dari kronologis yang disampaikan oleh penyidik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Mustofa menilai kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) adalah peristiwa pembunuhan berencana.

Ia menerangkan, dalam rangkaian peristiwa kematian di Duren Tiga 46 itu, terjadi sederetan prakejadian yang dapat dikategorikan sebagai unsur perencanaan dan berpuncak pada terjadinya pembunuhan.

Baca Juga

“Berdasarkan ilustrasi, dan kronologis yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat secara keilmuan saya, bahwa di sana terjadi perencanaan,” begitu kata Mustofa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12).

Mustofa dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. Persidangan tersebut, menghadirkan langsung lima terdakwa; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Kesimpulan Mustofa tentang pembunuhan berencana itu, berdasarkan pertanyaan jaksa terkait kesimpulan secara kriminologi atas gambaran perisitwa pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertanyaannya menyampaikan kepada Mustofa terkait peran terdakwa Putri yang mengabarkan kepada Sambo tentang peristiwa pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Lalu, pada saat di rumah Saguling III 29, terjadi peristiwa terdakwa Sambo yang memanggil Bripka RR. Terdakwa Sambo, dalam pertanyaan jaksa, memerintahkan Bripka RR menembak Brigadir J yang disangka melakukan pemerkosaan terhadap Putri, isteri Sambo.

Namun dikatakan jaksa, Bripka RR menolak perintah penembakan tersebut. Lalu terdakwa Sambo, kata jaksa, memerintahkan Bripka RR memanggil terdakwa Richard. Kemudian terdakwa Sambo menjelaskan kepada terdakwa Richard tentang peristiwa di Magelang. “Dan disampaikan untuk menembak korban (Brigadir J), dan saudara Richard menyatakan sanggup,” begitu tanya jaksa.

Selanjutnya kata jaksa, perintah penembakan yang disampaikan di Saguling III itu, terjadi di Duren Tiga 46 pada hari yang sama, Jumat (8/12). Pada saat dari Saguling ke Duren Tiga itu, terdakwa Putri turut ikut serta, dan mengajak terdakwa Bripka RR serta terdakwa Kuat Maruf.

“Juga turut mengajak korban Brigadir Yoshua. Dalam keahlian suadara sebagai kriminologi, bisa saudara jelaskan apakah perlakuan dan rangkaian peristiwa tersebut merupakan perencanaan (pembunuhan) atau bukan?,” begitu tanya jaksa kepada Mustofa.

Mustofa menjawab pertanyaan jaksa itu seperti ilustrasi dan gambaran kasus kematian Brigadir J yang disampaikan penyidik kepadanya pada saat proses pemberkasan perkara. Mustofa menerangkan, dari rangkaian peristiwa dari Saguling, dan di Duren Tiga itu masuk dalam kategori perencanaan. “Saya melihat itu jelas terjadi perencanaan,” begitu terang Mustofa.

Perencanaan itu, kata Mustofa bukan cuma terjadi pada praperistiwa pembunuhan,  namun juga terjadi pascapembunuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement