Kamis 15 Dec 2022 19:17 WIB

Mahfud MD: Sidang Sambo Berjalan Baik

Mahfud meminta masyarakat bersabar dalam mengikuti persidangan ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian seperti pengesahan KUHP, Penanganan kasus Ferdy Sambo, Penyelesaian Kasus HAM hingga perkembangan keamanan di Papua. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian seperti pengesahan KUHP, Penanganan kasus Ferdy Sambo, Penyelesaian Kasus HAM hingga perkembangan keamanan di Papua. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah berjalan dengan baik. Menurut dia, masyarakat tidak perlu mencurigai penanganan kasus ini.

 

Baca Juga

 

"Menurut saya sidang kasus Sambo itu berjalan dengan baik sehingga mari kita ikuti," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

 

 

"Hakimnya bagus, pengacaranya, baik pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer (Bharada RE) dan yg lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus sehingga menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini," sambungnya.

 

 

Dia meminta masyarakat agar bersabar dalam mengikuti persidangan perkara ini. Mahfud mengakui ada pihak yang bertanya-tanya mengapa Sambo tak langsung dihukum, meski dinilai jelas bersalah karena membunuh ajudannya itu.

 

 

Mahfud menjelaskan, ada sejumlah rangkaian proses yang harus dilalui sebelum hakim menjatuhkan sanksi kepada Sambo. Sehingga putusan tersebut sah dimata hukum.

 

 

"Ada proses-proses mulai dari pembuktian, dengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan, sesudah itu pembelaan, baru diputus. Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui tidak sah," jelas dia.

 

 

"Kalau misalnya sekarang kok (persidangannya) lama, kok diperiksa terus, kan sudah ngaku, sudah jelas, sudah ini, ya katakan benar, tapi kata hukum tidak," katanya menambahkan.

 

 

Mahfud mengungkapkan, jika dalam persidangan masih perlu menghadirkan saksi-saksi, maka sidangnya harus dibuka kembali hingga akhirnya Sambo terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menilai, penanganan perkara kematian Brigadir J tidak perlu terburu-buru.

 

 

"Itu masih perlu waktu, enggak usah buru-buru," tutur Mahfud.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement