Kamis 15 Dec 2022 17:49 WIB

Revisi UU ASN: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Mulai 2023

Pengangkatan honorer diatur paling cepat enam bulan setelah revisi UU ASN

Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Indramayu mengepung Pendopo Indramayu. Mereka protes karena dari 1.899 guru honorer yang lulus PPPK, hanya 280 orang yang diangkat oleh Pemda Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Indramayu mengepung Pendopo Indramayu. Mereka protes karena dari 1.899 guru honorer yang lulus PPPK, hanya 280 orang yang diangkat oleh Pemda Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beleid soal aparatur sipil negara (ASN) dengan status kontrak dan honorer menjadi sorotan. Ini setelah DPR tadi mengesahkan 39 RUU masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Pembahasan prolegnas ini bisa berlangsung intensif selama setahun, tergantung prioritas RUU mana yang dipilih DPR. Apakah RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 bisa masuk ke dalam RUU yang akan dibahas kilat tersebut?

Pembahasan revisi UU ASN ini akan ditunggu oleh ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap karena terkait betul dengan penghidupan mereka. Seperti guru honorer yang masih berpolemik, karena meskipun pemerintah pusat sudah mengangkat para guru honorer ini, tetapi setelah mereka lulus seleksi, belum juga ditempatkan di daerah. Ini membuat para guru kebingungan, karena belum ada penempatan dan belum mendapat gaji selaiknya yang sudah diangkat pemerintah.

Baca Juga

Di dalam perubahan beleid ini disebutkan, "Pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN." 

Dalam pasal baru yang disisipkan oleh DPR di revisi, lebih dipertajam lagi bahwa pengangkatan itu harus dilakukan paling cepat enam bulan setelah revisi UU disahkan. "(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bahan pertimbangan pemerintah terhadap pengangkatan ASN ini, seperti tertera di bagian penjelasan adalah: 

Sistem Kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi pemerintah adalah sistem kepegawaian tunggal, yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama haruslah memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama. 

Pemerintah menilai, "Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan mengakibatkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada para pegawai yang sama-sama bekerja pada instansi pemerintah. Perlu dilakukan tindakan afirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah bekerja pada instansi pemerintah dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung. Pengangkatan PNS ini dilakukan untuk mereka yang telah memperoleh SK sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, atau tenaga kontrak sebelum tanggal 15 Januari 2016."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement