Kamis 15 Dec 2022 15:08 WIB

DJB Jakut Tangani Kasus Penggelapan Pajak PT PR Senilai Rp 292 Miliar

Dua pimpinan PT PR jadi tersangka, diduga memberi laporan pajak yang tidak benar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang warga melapor kepada petugas pajak terkait harta kekayaan yang dimiliki (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Seorang warga melapor kepada petugas pajak terkait harta kekayaan yang dimiliki (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (DJP Jakut) mengungkap dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi, yaitu PT PR. Akibat penggelapan itu, membuat negara dirugikan sebesar Rp 292 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakut, Selamat Muda menuturkan, dua pimpinan PT PR menjadi tersangka karena diduga memberi laporan pajak yang tidak benar, yakni Komisaris PT PR berinisial YS dan sebagai Direktur PT PR berinisial TMESL.

"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 292 miliar," kata Selamat di Kantor Kanwil DJP Jakut, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (15/12/2022).

Kedua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 292 miliar selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut pada Rabu (15/12/2022), guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sebelum penyerahan ke Kejari Jakut, pihaknya lebih dulu menyelidiki dan penyidikan terhadap para tersangka.

Hal itu karena adanya temuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari-Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR. Kanwil DJP Jakut pun melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan.

"Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan yang isinya tidak benar," tutur Selamat.

Menurut Selamat, perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Meski begitu, DJP Jakut memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan UU. "Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," ujar Selamat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement