Jumat 08 Jul 2022 07:23 WIB

Penanganan Kasus Pungli PTSL di Sunter Agung Jalan di Tempat

Ada warga diminta bayar Rp 20 juta untuk pungli pengurusan sertifikat PTSL.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penanganan kasus pungutan liar (pungli) pembagian sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara (Jakut), berjalan di tempat. Padahal kasus itu sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Lambannya proses hukum kasus pungli sertifikat PTSL pun dikeluhkan oleh pengurus RW dan warga setempat.

Dari keterangan RW setempat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut telah memanggil sejumlah pengurus RT yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat PTSL. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 24 RT dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan dikKantor Kelurahan Sunter Agung pada Kamis 23 Juni 2022

"Semua RT dari tahun 2017-2019 yang menjabat, cuma diperiksanya di Kelurahan, yang 24 RT itu kan ada yang diganti, itu dipanggil juga," ujar salah satu pengurus RW yang diminta dipanggil Aa ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca: Agar Hemat, Warganet Usul ke KPU Pilpres 2024 Pakai Aplikasi MyKardus

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Jakut No Print: 296/M.1.11/Fld/05/2022 tanggal 18 Mei 2022. Dalam pemeriksaan itu, mereka diberikan masing-masing tujuh pertanyaan terkait kasus dugaan pungli sertifikat PTSL. Salah satunya, terkait sertifikat yang diurus masing-masing RT.

Sayangnya hingga saat ini tidak ada kabar terbaru terkait proses hukum tersebut. "Setelah itu belum ada kabar lagi. Di kejaksaan itu belum ada proses lagi setelah pemanggilan yang pertama itu," kata Aa mengeluh.

Sebelumnya, sejumlah warga RW 01 Kelurahan Sunter Agung, Jakut diduga menjadi korban pungli pembagian sertifikat tanah melalui program PTSL. Ada warga yang dipaksa mengeluarkan uang untuk membayar hingga Rp 20 juta demi mendapatkan sertfikat pengurusan tanah. Pungli itu dilakukan oleh oknum yang mengurusi program PTSL.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan menjelaskan, hingga saat ini, pihakmya belum mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pungli PTSL. Namun demikian, ia berharap agar masyarakat yang menjadi korban pungli PTSL segera melapor. Sehingga kasus pungli yang merugikan masyarakat Sunter Agung tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Kami berharap persoalalan ini kepada masyarakat yang dipungli agar melaporkan ke Ombudsman Jakarta Raya, kita akan tindaklanjuti, kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Silahkan laporkan ke Ombudsman Jakarta Raya, agar kita tindaklanjuti," kata Dedy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement