Kamis 15 Dec 2022 13:43 WIB

Koalisi Kutuk Perlakuan Pemkot Depok Terhadap SDN Pondok Cina 1

Koalisi Pendidikan Nasional menemukan surat edaran melarang guru mengajar di SDN.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah mahasiswa dan orang tua siswa saat aksi di depan SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan hak-hak siswa SDN Pondok Cina 1 yang terkena imbas alih fungsi lahan untuk pembangunan masjid raya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah mahasiswa dan orang tua siswa saat aksi di depan SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan hak-hak siswa SDN Pondok Cina 1 yang terkena imbas alih fungsi lahan untuk pembangunan masjid raya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pendidikan Nasional mengutuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Depok terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 1. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421.218/PC1/X1/2022 yang melarang guru-guru untuk mengajar di SDN Pondok Cina 1 disebut sebagai pelanggaran terhadap perlindungan profesi guru dan diminta untuk lekas dicabut.

"Koalisi Pendidikan Nasional bersolidaritas dan mengutuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Depok," ujar salah satu perwakilan koalisi, Iman Zanatul Haeri, lewat keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Dia menyampaikan, pada 14 November lalu Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.218/PC1/X1/2022. Surat itu salah satunya berbunyi guru-guru di SDN Pondok Cina 1 untuk mengajar di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5. Surat itu, kata dia, membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Padahal dalam Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik, guru harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual," kata Iman.

Koalisi menilai tindakan Dinas Pendidikan Kota Depok yang mengintimidasi guru SDN Pondok Cina 1 lewat pembatasan dan menghambat para guru dalam melaksanakan tugas belajar mengajar adalah pelanggaran terhadap perlindungan profesi guru. Ancaman yang dimaksud mengenai bangunan SDN Pondok Cina 1 yang akan dimusnahkan lewat Surat Perintah Tugas Nomor 800/1144-Trantibum dan Pamwal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.

"Serta intimidasi dan perlakuan tidak adil juga bertentangan dengan kaidah perlindungan hukum dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Tindakan tersebut menunjukkan, pemerintah Kota Depok telah membiarkan murid-murid bersekolah tanpa guru dan kurikulum," jelas Iman.

Karena itu, salah satu poin yang koalisi desak adalah pencabutan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Depok tersebut. Koalisi menilai, surat edarat tersebut mengakibatkan kegiatan belajar-mengajar di SDN Pondok Cina 1 menjadi terhenti. "Mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mencabut Surat Edaran nomor 421.218/PC1/X1/2022 yang melarang guru-guru untuk mengajar di SDN Pondok Cina 1 dan mengakibatkan kegiatan belajar mengajar terhenti," kata dia.

Koalisi juga mendesak wali kota Depok untuk mencabut Surat Nomor 593/281/BKD yang memberi Persetujuan Pengalihan Status Barang Milik Daerah atau penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1. Pemerintah Kota Depok juga diminta untuk menghentikan praktik tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, nyaman dan layak.

"Lalu, mendesak pemerintah Kota Depok untuk memulihkan hak-hak anak peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar. Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan jangan tersulut dengan narasi yang menggiring perpecahan yang masuk dalam konflik SARA," jelas dia.

Koalisi Pendidikan Nasional sendiri terdiri dari 40 perwakilan dari berbagai elemen masyarakat. Ada dari pegiat pendidikan, pegiat hukum, federasi guru, badan eksekutif mahasiswa (BEM), aliansi peduli pendidikan, dan lain sebagainya.

Baca juga : KemenPPPA Evaluasi Predikat Kota Layak Anak untuk Depok Buntut Relokasi SD

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement