Kamis 15 Dec 2022 08:50 WIB

Kemendikbudristek Buka Suara Soal SD Negeri Pondok Cina 1 Depok

Kemendikbudristek hargai penundaan bantuan pembangunan masjid di lokasi SD.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah mahasiswa dan orang tua siswa saat aksi di depan SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan hak-hak siswa SDN Pondok Cina 1 yang terkena imbas alih fungsi lahan untuk pembangunan masjid raya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah mahasiswa dan orang tua siswa saat aksi di depan SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan hak-hak siswa SDN Pondok Cina 1 yang terkena imbas alih fungsi lahan untuk pembangunan masjid raya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina I Depok. Rencana pembangunan masjid pasalnya mengganggu proses belajar siswa SD Negeri Pondok Cina I Depok.

"Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1," ujar Chatarina dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Chatarina menyampaikan, Kemendikbudristek telah mengambil langkah-langkah sejak September 2022 terkait persoalan tersebut. Langkah-langkah yang telah diambil itu salah satunya meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina I kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok

"Kemudian melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi," jelas Chatarina.

Dia menerangkan, meski pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maupun kota, Kemendikbudristek tetap berkewajiban memastikan hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai.

Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina I tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina I, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina V yang dijadikan tempat relokasi.

Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina I yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina III dan V, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina III dan V atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina I, sesuai dengan kenyamanan siswa. "Kemendikbudristek akan terus memantau permasalahan, mengadvokasi, dan memastikan keterlaksanaan pembelajaran tetap berpihak pada peserta didik, pendidik, dan orang tua," kata Chatarina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement