Rabu 14 Dec 2022 00:24 WIB

Pemkot Diminta Siapkan Sarpras Sebelum Merelokasi SDN Pondok Cina

Jangan sampai relokasi SDN Pondok Cina mengabaikan hak anak.

Sejumlah mahasiswa saat aksi di depan SDN Pondok Cina 1, Depok Jawa Barat, Selasa (13/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan hak-hak siswa SDN Pondok Cina 1 yang terkena imbas alih fungsi lahan untuk pembangunan masjid raya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah mahasiswa saat aksi di depan SDN Pondok Cina 1, Depok Jawa Barat, Selasa (13/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan hak-hak siswa SDN Pondok Cina 1 yang terkena imbas alih fungsi lahan untuk pembangunan masjid raya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, untuk menyiapkan sarana prasarana untuk para siswa SDN Pondok Cina 1. Hal tersebut penting sebelum ada relokasi sekolah untuk pembangunan rumah ibadah.

"Pemkot Depok perlu mempersiapkan terlebih dahulu sarana prasarana pengganti, jangan sampai siswa dipindahkan di dua gedung yang berbeda yang berdampak pada sulitnya proses adaptasi siswa dan munculnya kasus kekerasan atau bullying," kata Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Menurut dia, kesiapan sarana dan prasarana menjadi penting karena hal ini menjadi prasyarat terselenggaranya proses pendidikan dengan baik. Rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan rumah ibadah masih menjadi polemik.

Rini Handayani menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan yang berkenaan dengan hidup anak wajib memerhatikan empat prinsip hak anak dan kepentingan terbaik anak. "Pemindahan SDN Pondok Cina 1 dengan alasan keselamatan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, harus diimbangi dengan ketersediaan dan kesiapan sarana prasarana sekolah sesuai dengan aspirasi dan masukan dari anak dan orang tua/wali termasuk kesesuaian jam belajar," kata Rini Handayani.

Hal ini, kata Rini, perlu didiskusikan bersama agar anak-anak tetap memperoleh hak pendidikannya. Pihaknya menambahkan bahwa keputusan relokasi perlu dikomunikasikan dengan tiga pilar, yaitu anak, orang tua, dan satuan pendidikan.

Relokasi juga harus memenuhi hak anak dan dilakukan dengan proses yang layak anak. Pihaknya juga mendorong agar tahapan relokasi dikomunikasikan sehingga tidak menghambat proses belajar dan mengajar di sekolah.

"Jangan sampai polemik ini justru memunculkan rasa trauma pada anak. Pastikan anak-anak merasa aman dan nyaman, termasuk memberikan akses ke sekolah dan kembali ke rumah juga dipastikan aman," tutur Rini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement