REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan mengevaluasi Kota Layak Anak kategori Nindya yang disandang Kota Depok, Jawa Barat, menyusul polemik rencana relokasi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok. "Akan kami cek bersama evaluasi ke depan," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Rini Handayani mengatakan adanya polemik rencana relokasi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok, tidak langsung membuat predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya Kota Depok dicabut. "Betul sekali, karena banyak indikator. Namun akan tetap menjadi pertimbangan," kata Rini Handayani.
Menurut dia, untuk memperoleh predikat Kota Layak Anak, suatu kota/ kabupaten harus memenuhi 24 indikator, yang salah satunya pemenuhan hak anak. Pihaknya berujar dalam menilai layak tidaknya suatu kota/ kabupaten memperoleh predikat Kota Layak Anak, Kementerian PPPA tidak melakukannya sendiri, melainkan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, pemerhati anak, dan perguruan tinggi.
Kota Depok meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya sebanyak lima kali berturut-turut, yakni pada tahun 2017, 2018, 2019, 2021, dan 2022.