REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengacara orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara enggan mencabut laporannya meski Wali Kota Depok M Idris menunda relokasi untuk membangun masjid raya Kota Depok, Jawa Barat. Disebutnya penundaan relokasi tersebut tidak ada kaitannya dengan kondisi siswa yang terlantar selama satu bulan.
"Menunda atau lanjut relokasi saya tidak ada urusan, yang saya urus adalah masalah anak-anak yang sudah satu bulan tidak ada guru," kata Deolipa di Depok, Jawa Barat, (14/12/2022).
Deolipa menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Wali Kota Depok M Idris telah melanggar tindak pidana. Semestinya, kata dia, Idris selaku walikota mendatangkan guru untuk memberikan pendidikan kepada siswa sebelum menyampaikan statement.
Sebagai pelajaran bagi para pejabat, dia tidak akan mencabut laporannya terhadap Idris yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/12) kemarin. "Tetap lanjut, tidak mencabut. Ini pelajaran berharga buat Indonesia. Bukan buat saya," kata Deolipa.
Sebelumnya, Deolipa melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas polemik SDN Pondok Cina 1. Laporan yang dilayangkan pada Selasa (13/12) kemarin itu terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Mohammad Idris Abdul dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. "Iya benar. Sedang diteliti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya," Rabu (14/12/2022).
Menurut Zulpan, dalam laporan itu Deolipa berkapasitas sebagai perwakilan dari orangtua dari Siswa SDN Pondok Cina 1, Kota Depok. Dalam laporannya itu, sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak. "Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ungkap Zulpan.
Dalam laporan tersebut, Deolipa Yumara juga turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir a Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini ini laporan akan diproses," ujar," tutup Zulpan.