REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas polemik SDN Pondok Cina 1. Laporan yang dilayangkan pada Selasa (13/12/2022) kemarin itu terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Mohammad Idris Abdul dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. "Iya benar. Sedang diteliti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya," Rabu (14/12/2022).
Dalam laporan itu, kata Zulpan, Deolipa berkapasitas sebagai perwakilan dari orangtua dari Siswa SDN Pondok Cina 1, Kota Depok. Berdasarkan laporan itu sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak. "Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ungkap Zulpan
Dalam laporan tersebut, Deolipa Yumara juga turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Saat ini ini laporan akan diproses," ujar Zulpan.