Rabu 14 Dec 2022 22:35 WIB

PDIP Tetap Nomor 3 Berkat Perppu Pemilu, Bambang Pacul: Terima Kasih KPU, Pemerintah

Dengan nomor urut 3, PDIP bisa mempertahankan salam metal dan siap hattrick.

Rep: Fauziah Mursid, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Siluet sejumlah komisioner KPU saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Rapat tersebut juga akan menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Siluet sejumlah komisioner KPU saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Rapat tersebut juga akan menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengakomodasi keinginan PDIP tetap menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2024. Menurut Bambang, berkat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memberikan opsi kepada partai yang ingin tetap memakai pada nomor lama pada Pemilu 2019.

"PDI Perjuangan berterima kasih kepada KPU pada kawan-kawan partai dan kepada pemerintah yang sudah memberikan Perppu, sehingga nomor urut kita masih di angka 3," ujar Bambang saat mengikuti Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai di Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Sehingga, kata Bambang, PDIP tidak kehilangan lambang semboyan salam tiga metal. Bambang juga berkelakar semoga nomor urut tiga ini sebagai harapan PDIP bisa kembali menang atau hattrick pada Pemilu 2024.

"Harapan kita kita masih metal, karena memang pesan kami mudah-mudahan teman-teman ikhlas memberikan kepada kami hattrick, tetapi kami sangat yakin bahwa seluruh peserta pertandingan akan mempersiapkan diri," ujarnya.

Bambang mengatakan, PDIP juga siap berkontestasi pada Pemilu 2024 bersaing dengan 16 partai politik secara nasional lainnya. "Kita kaget ketika di Piala Dunia kemarin Jepang menggulung Jerman, pendatang baru bisa menggulung Tim Panzer jadi bersiap-siap kami tidak ingin kegulung. Oleh karena itu kita bersiap siap," ujarnya.

KPU RI baru saja selesai melakukan pengundian nomor urut bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di halaman kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. Terdapat sembilan parpol yang mengikuti pengundian.

Dari sembilan partai yang mengikuti pengundian, terdapat satu partai parlemen, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Delapan partai lainnya yang ikut undian adalah partai non-parlemen dan partai baru.

Sementara itu, terdapat delapan partai parlemen yang memilih menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019. Hal ini dimungkinan karena ketentuan pengundian nomor urut diubah lewat Perppu Pemilu, yang baru diteken Presiden Jokowi dua hari lalu.

Mengacu pada Perppu tersebut, maka terdapat tiga kriteria partai yang ikut pengundian nomor urut. Pertama, partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru. Kedua, partai non-parlemen. Ketiga, partai baru. Adapun partai parlemen yang tidak ingin nomor urut baru diperbolehkan menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019.

Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut dan hasil pengundian, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

 

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan nomor urut tersebut dalam Lampiran Keputusan KPU. "Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022," kata Hasyim.

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement