JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan masih banyak putusan hukum perdata kasus lingkungan hidup yang belum bisa dieksekusi. Nilai denda putusan pengadilan yang belum dapat dieksekusi mencapai Rp 20,79 triliun. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, selama periode 2015 sampai...
Berita Lainnya