Selasa 13 Dec 2022 00:51 WIB

Peringatan dari Hakim untuk Putri Candrawathi

Hakim mengorek keterangan Putri soal uang di rekening Brigadir J dan Bripka RR/

Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Dalam persidangan kemarin, Putri Candrawathi menolak menjawab soal berapa besaran uang bulanan yang ia berikan kepada Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal setiap bulannya untuk kebutuhan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta dan Magelang. Penolakan tersebut, Putri sampaikan langsung di muka hakim atas pertanyaan menyangkut perihal uang ratusan juta rupiah di rekening atas nama Brigadir J, maupun Bripka RR.

“Saya tidak bersedia menjawab, yang mulia,” kata Putri.

 

Jawaban Putri itu, atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Wahyu menanyakan terkait dengan adanya rekening atas nama Brigadir J, dan Bripka RR. Namun saldo ratusan juta dalam rekening terpisah itu, diklaim sebagai milik Putri.

“Berapa sebulan saudara saksi (Putri) mengirimkan uang kepada pengelola keuangan saudara?”  tanya hakim.

Putri tidak bersedia mengungkapkan, lalu mengganti jawaban dengan nominal yang tak sama setiap bulannya. Tetapi istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu tetap menolak menyebutkan besaran angka.

“Saya tidak bisa memastikan. Kebutuhannya berbeda-beda setiap bulannya,” terang Putri.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap saldo dalam rekening atas nama Bripka RR senominal Rp 400-an juta. Dan saldo pada rekening atas nama Brigadir J, sekitar Rp 200 juta.

Pada Senin (11/7/2022), saldo yang ada dalam rekening Brigadir J diketahui berpindah buku ke rekening atas nama Bripka RR. Padahal Brigadir J, sudah tewas ditembak mati pada Jumat (8/7/2022).

Bripka RR, dalam pengakuannya di persidangan pernah mengatakan, ia yang memindahkan saldo tersebut atas perintah Putri. Putri, di persidangan pada hari ini pun mengakui uang dalam rekening Brigadir J dan Bripka RR tersebut adalah miliknya.

Menurut dia, ia sengaja meminta Brigadir J dan Bripka RR membuka rekening dengan nama masing-masing. Uang tersebut, dikatakan Putri, untuk kebutuhan rumah tangga keluarganya.

Saldo yang dikelola dalam rekening Brigadir J untuk kebutuhan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta. Sedangkan uang yang dikelola dalam rekening Bripka RR, untuk kebutuhan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri yang sedang bersekolah di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Putri menerangkan, khusus uang yang dikelola dalam rekening milik Brigadir J juga adalah untuk kebutuhan dan keperluan kegiatan Putri bersama Ibu-ibu Bhayangkari, atau perkumpulan para istri anggota Polri. Putri mengaku dalam persekutuan istri-istri para anggota Polri tersebut, dirinya adalah sebagai bendahara umum kepengurusan pusat.

“Saya memberikan mobile banking kepada Yoshua untuk membayar kebutuhan-kebutuhan di Jakarta, kalau ada kebutuhan misalnya, untuk pembayaran listrik, dan lain-lain, juga kegiatan Bhayangkari,” ujar Putri.

Sedangkan uang dalam rekening Bpipka RR, kata Putri digunakan untuk kebutuhan tiga anak-anaknya, yang sedang bersekolah di Magelang, Jateng. Juga untuk kebutuhan, dan keperluan rumah Keluarga Sambo yang berada di Magelang, Jateng.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement