Senin 12 Dec 2022 22:14 WIB

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Dibanting, dan Diancam Brigadir J

Kejadian kekerasan seksual itu disebut terjadi di Magelang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Candrawathi mengaku Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bukan cuma melakukan pemerkosaan. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu menyatakan bahwa ajudan suaminya tersebut juga melakukan pengancaman, dan penganiayaan secara fisik.

Kejadian kekerasan seksual itu, dikatakan Putri, dilakukan Brigadir J saat di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (7/7) sore. “Mohon maaf, yang mulia, mohon izin, yang terjadi adalah, memang Yoshua melakukan kekerasan seksual, pemerkosaan terhadap saya, yang mulia, pengancaman, dan penganiayaan dengan cara membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi, yang mulia,” kata Putri di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjuta kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).

Baca Juga

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Putri adalah salah satu terdakwa. Namun dalam persidangan Senin (12/12), ia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa; Bharada Ricahard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Satu terdakwa lain dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46, Jumat (8/7) tersebut, adalah suami Putri, yakni Ferdy Sambo. Brigadir J sendiri adalah ajudan Ferdy Sambo, yang ditugaskan menjadi sopir Putri.

Kesaksian Putri tentang pemerkosaan yang dialaminya ini, diduga sebagai pemicu atau motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun cerita lengkap soal adegan pemerkosaan versi Putri itu didengarkan dalam persidangan tertutup karena mengandung kronologis peristiwa asusila.

Namun sebelum hakim membatasi persidangan, Putri menerangkan, pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Brigadir J pada Kamis (7/7) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Brigadir J dibunuh di rumah Duren Tiga 46, di Jaksel, pada Jumat (8/7).

Mengacu dakwaan JPU, pembunuhan itu direncanakan di rumah Saguling III 29, pada Jumat (8/7) beberapa jam sebelum pembunuhan Brigadir J. Masih mengacu dakwaan, rencana pembunuhan itu dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.

Masih mengacu dakwaan, eksekusi pembunuhan Brigadir J, dilakukan di rumah Duren Tiga 46. Terdakwa Richard mengaku menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali menggunakan pistol Glock-17.

Namun terdakwa Richard, dalam pengakuannya mengatakan penembakan itu dilakukan atas perintah dari Ferdy Sambo. Pun dikatakan Richard, Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

Namun Ferdy Sambo dalam banyak kesaksian, di persidangan yang menghadirkannya sebagai saksi, pun menegaskan tak memberikan perintah kepada Richard untuk menembak. Melainkan hanya memberi perintah hajar.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun tak mengakui turut serta melakukan penembakan. Lima terdakwa yang diseret ke persidangan itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Lima terdakwa itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Karena didakwa melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk merampas nyawa orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement