REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di MA, Hasbi menjelaskan tentang Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan usul pemberhentian terhadap Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho serta staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
"Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, kemudian usul pemberhentiannya, itu saja," kata Hasbi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Selain itu, Hasbi juga sempat mengungkapkan soal usulan pemberhentian tersangka Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung. Ia menyebut, permohonan itu sedang menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Disamping itu, dia mengaku belum mengetahui pasti mengenai status Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hasbi mengatakan, Sudrajad akan benar-benar diberhentikan dari jabatannya setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pak Sudrajad (Dimyati) saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belum inkrah. Gitu saja," jelas dia.
Meski demikian, Hasbi enggan membeberkan lebih rinci mengenai pertanyaan-pertanyaan ditanyakan kepadanya selama pemeriksaan. Dia menyebut, hal itu merupakan kewenangan KPK. "Kalau materi (pemeriksaan) tanyakan saja (KPK), saya enggak mau, nanti dipelintir," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Gazalba pada Kamis (8/12/2022). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dan menahannya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).
Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka lainnya.
Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).