REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan sebanyak 13 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menemukan adanya tersangka baru pada kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut belum bertambah. Dia menyebut, tersangka terakhir yang ditahan oleh pihaknya, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh.
"Yang jelas sampai dengan saat ini pimpinan belum mendapatkan penanganan lebih lanjut tentang perkara (dugaan suap penanganan perkara di MA). Di meja pimpinan baru sampai Pak Gazalba," kata Alex di Plaza Timur Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (11/12/2022).
"Jadi penyidik belum menyampaikan, apakah di penyidikan itu apakah ada calon tersangka lain," tambahnya menjelaskan.
Meski demikian, Alex mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan suap ini. Menurut dia, jika penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan untuk KPK menetapkan tersangka baru.
"Kalau ada nanti cukup alat bukti, pasti akan diekspose penyidik. Kita lihat saja," tegas Alex.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Gazalba pada Kamis (8/12/2022). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.
Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. KPK pun masih mendalami soal pembagian uang tersebut.
Atas perbuatannya, Gazalba bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ketiga tersangka itu, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten GS, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).
Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka lainnya.
Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).