REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyakini bisa membersihkan para aparatur yang bermasalah dalam waktu 1 tahun apabila punya kewenangan penyadapan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya janji dalam waktu 1 tahun, sebanyak 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin," kata Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Sebanyak 17,28 persen aparatur yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut, kata dia, merujuk hasil survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu. Sementara itu, 82,72 persen merupakan hasil positif yang diperoleh lembaga peradilan tersebut.
Namun, kata Sunarto, MA tidak memiliki kewenangan atau kuasa menyadap aparatur yang berpotensi bermasalah layaknya KPK atau Polri. "Bagaimana kami menyeberangi Selat Sunda, tetapi tidak dikasih pelampung, sementara ombaknya segitu," katanya menganalogikan.
Akan tetapi, di tengah keterbatasan yang ada, MA berjanji akan terus bekerja maksimal untuk memperbaiki keadaan, terutama masalah-masalah yang terjadi di lingkungan peradilan. Meskipun baru sebatas berpotensi, MA memandang perlu antisipasi sedini mungkin terhadap aparatur di lingkungan MA.
Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa. "Jadi, kalau pada tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, cetak biru itu gagal," katanya.
Oleh karena itu, eks Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut mengatakan perlu kerja keras agar sebanyak 17,28 persen atau sekitar tujuh hakim dari 47 hakim agung di MA terus diingatkan supaya tidak menimbulkan masalah seperti terlibat kasus korupsi.