Sabtu 10 Dec 2022 02:36 WIB

Sosialisasi Pemahaman KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama

Suatu rancangan UU memang perlu diperdebatkan juga.

Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh kalangan akademisi yang berada di lingkungan kampus.
Foto: Kominfo
Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh kalangan akademisi yang berada di lingkungan kampus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh kalangan akademisi yang berada di lingkungan kampus. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota dan melibatkan perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, untuk meningkatkan pemahaman soal KUHP baru yang telah sah pada 6 Desember 2022. 

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unsri, Mada Apriandi, menjelaskan seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP. Sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial. "Menjadi kewajiban kita bersama, tidak hanya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KUHP ini," ujar dia.

Dalam sambutannya, Mada melanjutkan, RUU KUHP merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan. Ia menambahkan KUHP lama merupakan warisan kolonial dan UU yang paling lama berlaku di Indonesia. Sudah saatnya, norma yang ada dalam KUHP warisan Belanda perlu mendapat pembaharuan di KUHP produksi anak bangsa. 

"Namun, apapun juga aturan yang dibuat oleh manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karenanya, ketika kita menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh Kominfo. Karena, suatu rancangan UU memang perlu diperdebatkan juga," ungkapnya. 

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo, Bambang Gunawan, menjelaskan penyusunan RUU KUHP telah melewati rentetan proses yang panjang. Perjalanannya melibatkan beberapa rezim pemerintahan dan permasalahan yang kian kompleks. 

Bambang mengatakan saat ini bangsa Indonesia patut berbangga karena telah berhasil melahirkan produk KUHP sendiri. "Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada 6 Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia," katanya. 

Pengesahan KUHP, disampaikan Bambang, merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. KUHP yang baru saja disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. 

Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. “Karenanya, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” tutur Bambang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement