REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggelar aksi protes di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2022) siang. Mereka menuntut transparansi KPU atas keputusan tidak meloloskan Prima dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Tampak puluhan orang yang membawa bendera Prima berkumpul persis di depan gerbang masuk Kantor KPU RI. Satu mobil komando terparkir pula di sana. Demonstrasi ini turut dihadiri sejumlah orang yang mengenakan atribut Partai Republikku Indonesia, partai yang juga tidak lolos verifikasi administrasi.
Dari atas mobil komando, sejumlah kader Prima bergantian menyuarakan keluhan mereka terkait kinerja KPU dan juga menyampaikan tuntutan mereka. Salah satu isu yang mereka sampaikan adalah soal Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi di enam kabupaten/kota di Papua. Padahal, mereka menilai Prima memenuhi (MS) syarat di sana.
Setelah berorasi selama satu jam, massa Prima mulai mendesak untuk bertemu komisioner KPU RI pada pukul 12.15 WIB. Massa Prima mulai merapat ke gerbang masuk KPU sembari berteriak meminta komisioner menemui mereka. "Panggil komisioner KPU," begitu teriak mereka serentak dan berulang-ulang.
Juru Bicara DPP Prima Farhan Abdillah Dalimunthe, dalam orasinya berharap itikad baik KPU untuk merespons aksi demo hari ini. "Tadi saya dapat info tidak ada komisioner di kantor. Mereka takut kawan-kawan. Atau perlu kita seret datang ke sini?" ujarnya.
Kendati demikian, massa Prima tetap mendesak untuk bertemu komisioner KPU. Hingga berita ini ditulis, sejumlah delegasi Prima masih bertemu dengan perwakilan KPU untuk menyampaikan keinginan bertemu komisioner.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Prima mengatakan bahwa demonstrasi hari ini digelar karena KPU RI bekerja tidak profesional dalam memverifikasi partai calon peserta pemilu. "Tuntutan kami adalah hentikan proses pemilu sampai KPU diaudit dan buka data semua partai politik (yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024) kepada rakyat, supaya asas keadilan, keterbukaan dan asas demokrasi bisa dipertanggungjawabkan," ujar Jabo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/12/2022).
Prima merupakan satu dari enam partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Prima sudah menggugat keputusan itu ke Bawaslu dan dinyatakan menang. Tapi, setelah dilakukan verifikasi administrasi ulang, KPU kembali menyatakan prima tidak memenuhi syarat.
Kini, Prima sedang menggugat keputusan KPU RI itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN ini merupakan langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.