REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 77 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama proses pendaftaran dan verifikasi politik calon peserta Pemilu 2024. Bawaslu juga menerima 19 laporan.
Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, dari 77 temuan itu, sebanyak 75 di antaranya merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi. Terduga pelanggarnya adalah KPU kabupaten/kota.
"Kasusnya adalah verifikasi administrasi menggunakan sarana video call," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Bawaslu sebelumnya telah menyatakan bahwa penggunaan video call saat verifikasi administrasi tidak memiliki dasar hukum karena tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Puadi menyebut, sebanyak 11 temuan dugaan pelanggaran video call itu dihentikan perkaranya dalam Putusan Pendahuluan. Sedangkan 64 temuan lainnya terbukti KPU kabupaten/kota bersalah.
"KPU kabupaten/kota yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi (mendapatkan) sanksi berupa teguran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.
Selain 75 temuan tersebut, kata Puadi, ada satu temuan lain berupa dugaan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administrasi partai di Jawa Timur. Hasil penanganannya, KPU dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Satu temuan lainnya adalah terkait verifikasi faktual di Sulawesi Barat. KPU di sebuah kabupaten diketahui meloloskan partai meski sebenarnya tidak memenuhi syarat. "Satu temuan di Sulawesi Barat ini terbukti KPU kabupaten melakukan pelanggaran administrasi. Sanksi berupa teguran," kata Puadi.
Terkait laporan, Puadi mengatakan ada 18 perkara dugaan pelanggaran saat tahap pendaftaran partai politik. Sebanyak sembilan perkara tidak dilanjutkan. Sembilan perkara lainnya diperiksa dan terbukti ada pelanggaran administrasi.
Selanjutnya, terdapat pula satu laporan dugaan verifikasi faktual di Aceh. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh.
Puadi menambahkan, pihaknya saat ini juga terus mengawasi tahapan verifikasi faktual perbaikan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Pengawasan akan dilakukan hingga tahapan tersebut selesai pada 7 Desember 2022.
"Bawaslu melakukan pengawasan dengan cara memverifikasi minimal 10 persen dari hasil verifikasi faktual yg dilakukan oleh KPU kabupaten/kota," kata Puadi.