REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menegaskan bahwa tidak ada motif lain dalam pembunuhan Brigadir J selain motif pelecehan seksual. Ia membantah kesaksian mantan ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan?" kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Eliezer, pada Rabu (30/11/2022), ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, mengungkapkan bahwa dirinya melihat seorang perempuan yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka dalam kondisi menangis. Adapun ciri-ciri dari perempuan tersebut adalah berambut pendek dan memiliki kulit sewarna sawo matang.
Ferdy Sambo pun menepis keterangan Bharada E tersebut dan mengatakan bahwa Eliezer mengarang pernyataan. "Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang," ucap Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia akan menanyakan perihal tersebut di persidangan. Tepatnya, Ferdy Sambo ingin mengetahui siapa yang meminta Eliezer untuk mengarang keterangan seperti itu.
"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dirinya lakukan. Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi, sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang.
"Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," kata Ferdy Sambo.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan enam saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun, jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai tujuh orang termasuk Ferdy Sambo. Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.