REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh ajudannya tersebut saat di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
“Jelasnya istri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif yang lain,” kata Sambo saat rehat persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/12).
Sambo tak menerangkan kapan pemerkosaan yang dialami istrinya itu dilakukan oleh Brigadir J. Tetapi mengacu kesimpulan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (7/7) atau satu hari sebelum Brigadir J ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7). Sambo melanjutkan, pemerkosaan yang dialami istrinya itu yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J.
Sambo pun membantah arah kesaksian terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) yang sebelumnya bersaksi di persidangan, Rabu (30/11) yang mengaku melihat perempuan menangis keluar dari Rumah Bangka XI. Rumah Bangka tersebut, adalah salah satu kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selain di Rumah Saguling III 29 di kawasan Jaksel.
Menurut Sambo, arah pengakuan Bharada RE tersebut, seperti usaha membelokkan motif peristiwa pembunuhan Brigadir J dari perbuatan amoral ke latar belakang adanya simpanan perempuan lain. “Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” tegas Sambo.
Karena itu Sambo meminta agar Bharada RE, tak mengarang cerita palsu. “Tidak benar keterangan dia (Bharada RE) itu. Ngarang-ngarang,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo adalah terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istrinya, Putri Candrawathi juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Adapun Bharada RE adalah ajudan Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan sangkaan yang sama dalam kasus tersebut. Dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan itu, adalah Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. Lima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan itu terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk merampas nyawa orang lain. Brigadir J yang dibunuh dengan cara ditembak sampai mati, adalah juga ajudan dari Ferdy Sambo.
Atas perbuatan, dan sangkaan tersebut, kelima terdakwa itu terancam dituntut hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Terkait perbuataan Brigadir J yang melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, baru kali ini gamblang disampaikan oleh Sambo. Selama ini, Ferdy Sambo tak pernah sekalipun memberikan pernyataan gamblang tentang motif pemerkosaan tersebut.
Sambo hanya menyampaikan ke publik tentang perbuatan Brigadir J yang merusak harkat dan martabatnya sebagai suami, juga sebagai atasan. Pun pada saat meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J di persidangan, Selasa (1/11) lalu, Ferdy Sambo hanya menyampaikan perbuatan Brigadir J yang tak dapat ditoleransi.