Kamis 01 Dec 2022 17:45 WIB

Ombudsman Minta Pemerintah Periksa Audit Perusahaan untuk Mitigasi PHK

Jumlah tenaga kerja yang terkena PHK per Oktober 2022 mencapai 11.626 pekerja.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri)  saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan agar memeriksa hasil audit perusahaan untuk melakukan mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta pelaku usaha untuk memperhatikan alasan dan prosedur pelaksanaan PHK. Termasuk membangun dialog dengan pekerja dan serikat pekerja demi memberikan pemahaman situasi perusahaan.

Baca Juga

"Kami meminta sebelum dilakukan PHK, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk memastikan adanya audit perusahaan," ujar Robert saat konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa dalam tempo tertentu perusahaan melakukan audit oleh kantor akuntan publik, yang hasilnya perlu diperiksa oleh pemerintah untuk memastikan tren yang terjadi di dalam perusahaan. Ombudsman meminta pengawas ketenagakerjaan yang baik yang berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mencermati terkait perkembangan perusahaan untuk melakukan mitigasi kemungkinan yang terjadi termasuk terkait PHK.

Menurut dia, PHK tidak terjadi dalam waktu yang instan tetapi biasanya terjadi melewati proses yang dapat dilihat dari hasil audit perusahaan. Dengan langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan langkah mitigasi bukan hanya merespons ketika telah terjadi PHK.

"Kami juga meminta pada tahap pra-PHK agar pengawas ketenagakerjaan khususnya di tingkat daerah untuk sungguh mengawasi kontrak kerja, PKB, peraturan perusahaan dan sebagainya agar ini sungguh dicermati dan dijalankan secara konsisten oleh perusahaan atau pemberi kerja," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman telah mendapatkan informasi dari Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan terkait data PHK periode Januari-Oktober 2022 dengan ditemukan 834.037 pekerja telah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dalam periode itu. JHT dapat dicairkan pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.

Data dari Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia sepanjang 2022 telah terjadi PHK sebanyak 25.700 pekerja pada segmen industri berorientasi ekspor. Kemenaker mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK per Oktober 2022 mencapai 11.626 pekerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement