Kamis 01 Dec 2022 16:19 WIB

Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan setelah pelaku dan korban berdamai.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).
Foto: Dok Polres Tangsel
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, 
BOGOR -- Polisi telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap kasus pemerkosaan oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Polda Jawa Barat. Hasilnya, proses penyidikan kasus yang sempat dihentikan Polresta Bogor Kota itu dibuka kembali.

Wakil Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dalam gelar perkara khusus, berbagai pihak sudah hadir untuk memberikan masukan. Baru setelah itu dibahas untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga

“Hasilnya adalah akan dilanjutkan proses penyelidikan. Kita akan buka kembali,” kata Ferdy dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Ferdy menegaskan, nantinya para saksi, tersangka, dan korban akan dipanggil lagi ke Polresta Bogor Kota. Termasuk saksi-saksi lain yang belum sempat diperiksa.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu risalah perkara resmi yang didapat dari beberapa hasil gelar perkara. Diperkirakan, risalah tersebut akan diterima besok untuk segera dilanjutkan penyelidikannya.

“Kalau itu sudah kita terim mungkin hari ini atau besok ya kita langsung main. Nanti dibuatkan resmi dan kita tangani oleh pejabat dan dikirim ke Polresta,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan pegawai KemenkopUKM ini terjadi pada 6 Desember 2019. Ada empat orang pegawai, dua di antaranya PNS yang diduga terlibat kekerasan seksual kepada seorang korban yang merupakan pegawai honorer.

Kasus itu sempat dihentikan setelah tersangka dan korban sepakat berdamai. Gelar perkara khusus kembali dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil rapat yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD pada pekan lalu. Ferdy menjelaskan, penyidik dari Polresta Bogor Kota turut diundang dalam gelar khusus tersebut untuk membahas perkara ini.

Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan saksi dan lainnya untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement