REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menertibkan 20 orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan dalam operasi penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di daerah itu. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.
Menurut dia, keberadaan PMKS kerap meresahkan pengguna jalan. "Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan didampingi jajaran Polres Kota Tangerang melakukan kegiatan penertiban PMKS dengan sasaran anak gelandangan, anak punk, dan manusia silver," kata Fachrul di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (1/12/2022).
Dia mengatakan, dari puluhan anjal dan gelandangan yang berhasil dijaring petugas, terdapat dari beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang. Di antaranya, seperti Tigaraksa, Citra Raya, dan flyover Balaraja.
"Anjal dan gelandangan ini kemudian kami bawa ke Panti Rehabilitasi yang ada di Kecamatan Jayanti untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," ucap Fachrul.
Menurut Fachrul, selain anjal dan gelandangan, petugas dalam operasi penertiban itu juga membawa empat orang anak punk. Petugas melakukan itu karena warga sekitar resah dengan keberadaan anak punk di jalanan. "Pelaksanaan ini kami mengutamakan tindakan dengan cara humanis dan persuasif, mengingat karena mereka juga bagian dari saudara kita juga," ujarnya.
Ia pun berharap, setelah adanya kegiatan penertiban ini ke depannya anak jalanan dan juga para gelandangan tersebut tidak lagi kembali berkegiatan di jalanan, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat berjalan dengan baik. "Semoga setelah kita amankan ini ketertiban umum di Kabupaten Tangerang berjalan dengan baik," ujar Fachrul.