REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendata, ada 20 bangunan semipermanen di sepanjang jalan di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Puluhan bangunan itu dianggap melanggar peraturan daerah (perda) terkait bangunan liar, sehingga bakal ditertibkan.
"Hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini terdapat 20 bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi dalam keterangannya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (23/6).
Fachrul menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran itu melenggar erda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu, juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Menurut dia, pendataan dilakukan sebagai tahapan awal dari proses penertiban bangunan liar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Pada Rabu (22/6), sejumlah anggota Satpol PP melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sekaligus memberi peringatan. Mereka diminta menertibkan bangunan yang berada di atas aliran sungai dan bahu jalan, yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
"Kami memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan ini, telah melanggar perda. Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindaklanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP," terangnya.
Meski begitu, Fachrul tidak menyebutkan waktu yang direncanakan untuk melakukan pembongkaran. Hanya saja, petugas menjalankan prosedur berlaku sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar.