Selasa 29 Nov 2022 13:58 WIB

Sambo Buka Suara Soal Isu Setoran Tambang Ilegal di Kaltim

Sambo sebut Aiptu Ismail Bolong dan Kabareskrim pernah sempat diperiksa.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia saat menjabat sudah secara resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divpropam terkait dengan setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. Karena itu, proses di Propam sudah selesai.

"Gini, laporan resmi 'kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

Selanjutnya, kata Ferdy Sambo, apabila akan ditindaklanjuti, dipersilakan untuk bertanya kepada instansi-instansi lain yang melakukan penyelidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga mengiyakan bahwa Aiptu Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Polri sempat diperiksa. "Iya, sempat," tutur Ferdy.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah ketika menanggapi tudingan yang menyebut ia menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT," ucap Agus.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait dengan ucapan Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," ucapnya.

Selain itu, menurut Agus, berita acara pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. "Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement