Selasa 29 Nov 2022 10:45 WIB

Dikaitkan dengan Nusantara Bersatu, Anggota Komisi VI Sebut Kementerian BUMN Difitnah

Nusantara Bersatu dituding mengajukan proposal senilai Rp 100 miliar ke BUMN

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menduga, Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir sedang berusaha difitnah oleh mantan Sekjen Projo Guntur Siregar. (ilustrasi).
Foto: dpr ri
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menduga, Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir sedang berusaha difitnah oleh mantan Sekjen Projo Guntur Siregar. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menduga, Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir sedang berusaha difitnah oleh mantan Sekjen Projo Guntur Siregar. Ini terkait tudingan Guntur bahwa event Nusantara Bersatu mengajukan proposal senilai Rp 100 miliar ke Kementerian BUMN.

“Menurut saya, itu isapan jempol belaka dan bahkan berbau fitnah keji. Saya sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan beliau menyatakan tidak ada proposal diajukan melalui Kementerian BUMN dan bahkan dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait gelaran Nusantara Bersatu tersebut,” kata Deddy Yevri, dalam keterangan, Senin (28/11/2022) lalu.

Deddy mengatakan pengajuan CSR atau sponsorship adalah kewenangan masing-masing BUMN dan harus mengikuti regulasi terkait. Apalagi dengan nilai angka yang fantastis seperti disampaikan oleh Guntur. Deddy menduga tudingan itu memang sengaja disampaikan oleh yang bersangkutan untuk mendegradasi pemerintahan Jokowi.

“Hal itu bisa dilihat dari berbagai statementnya di media massa yang selalu menyerang Jokowi,” ujar Deddy.

Sebagai Anggota Komisi VI DPR, Deddy juga mengatakan telah berkomunikasi dan melakukan klarifikasi kepada dua Dirut induk BUMN. Sebagai Komisi yang bertugas mengawasi BUMN, Deddy mengatakan penyaluran donasi, CSR atau sponsorship BUMN, memiliki mekanisme dan regulasi serta merupakan subjek audit BPK RI.

Bahwa banyak lapisan atau kelompok masyarakat yang berharap dukungan atau mengajukan proposal kepada BUMN, itu hal yang biasa. Tetapi donasi biasanya jumlahnya sangat kecil, hanya kisaran puluhan juta dan untuk kegiatan sosial. Sementara CSR biasanya ditujukan untuk kegiatan masyarakat yang berada di daerah atau yang terkait langsung dengan operasi perusahaan.

“Sedangkan sponsorship adalah bagian dari marketing atau bisnis inti BUMN. Oleh karena itu, saya menyimpulkan tuduhan itu hanyalah isapan jempol atau tudingan prematur,” ujar Deddy.

Oleh karena itu, Deddy berharap agar tudingan itu diklarifikasi sebab sangat merugikan. Selain itu Deddy berharap agar Kementerian BUMN melalukan monitoring dan pembinaan, hingga sanksi kepada para Komisaris BUMN yang berpotensi menyeret-menyeret nama BUMN dalam kegiatan yang merugikan korporasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement