Jumat 25 Nov 2022 07:04 WIB

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Penetapan UMP 2023 Akhir November

Formula penghitungan UMP mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022. Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Sesuai dengan sidang dewan pengupahan bahwa dasar untuk penetapan UMP itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021," kata dia, Kamis (24/11/2022).

Dalam hal ini, hasil sidang Dewan Pengupahan menetapkan UMP berdasarkan pergub tersebut, sehingga nominal UMP yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.

"Sedangkan dari dewan pengupahan unsur pekerja, mengusulkan 10,55 atau setara 5,131 sedangkan dari unsur pemerintah, mengusulkan sesuai dengan permenaker 18/2022, tapi menggunakan alfa 20 persen, setara Rp 4.901.798," imbuhnya.

Sesuai dalam permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UMP 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 10 hingga 30 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement