Jumat 25 Nov 2022 05:29 WIB

Oknum Guru Diduga Cabuli 23 Siswi SMP di Batang, Jawa Tengah

Modusnya AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban.

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG--Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memeriksa tersangka oknum guru berinisial AM (33 tahun) atas kasus dugaan pencabulan. Diduga, pelaku mencabuli 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom mengatakan bahwa saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

Baca Juga

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," katanya, di Batang, Kamis (24/11).

Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.

Mukharom menyebutkan beberapa barang bukti. Antara lain matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler. Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

"Sudah satu pekan, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban. AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing. AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil mushala sekolah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement