Kamis 24 Nov 2022 04:45 WIB

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Teluknaga, Tangerang

Lima orang pelaku memindahkan tabung gas 3 kg ke 12 kg selama empat bulan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polresta Tangerang
Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota membongkar pengoplosan elpiji ukuran tiga kilogram bersubsidi yang dioplos ke elpiji 12 kilogram (kg). "Pada Selasa (22/11) sekitar pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar elpiji," kata Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di Kota Tangerang, Banten, Rabu (23/11/2022).

Dia mengatakan, pengungkapan praktik kejahatan itu dilakukan tim kriminal khusus Satreskrim dengan menggerebek sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Atas hasil operasi pengungkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan lima orang dengan inisial K, MY, H, MT, dan AM.

"Mereka terdiri atas pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," kata Zain.

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memindahkan isi tabung gas tiga kg ke dalam tabung gas 12 kg selama empat bulan. "Dari hasil penggerebekan, kita berhasil menyita sebanyak 135 tabung kosong tiga kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, 18 tabung tiga kilogram masih isi, tiga selang regulator, dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," kata Zain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement