Rabu 23 Nov 2022 07:10 WIB

Hari ini Jokowi akan Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK

Guntur Hamzah menggantikan Aswanto yang dicopot oleh DPR.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Pers Istana - Bey Machmudin
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Kepala Biro Pers Istana - Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11) pagi ini. Ia dilantik menggantikan Hakim Aswanto yang dicopot oleh DPR. "Iya, hari ini pagi," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan.

Seperti diketahui, pada Kamis (29/9) lalu, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto dicopot karena kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Politisi PDIP itu menilai, Aswanto tidak menepati komitmennya dengan DPR. 

Jokowi sendiri pernah menegaskan agar semua pihak harus menaati aturan konstitusi dan perundang-undangan terkait pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto oleh DPR RI. "Kita semua harus taat pada aturan. Aturan konstitusi maupun aturan Undang-Undang. Udah pegangnya itu saja," tegas Jokowi usai upacara peringatan HUT ke-77 TNI di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Pencopotan Aswanto ini dinilai melanggar UUD 1945. Hal ini dinyatakan oleh sembilan mantan hakim MK yang bertemu dengan Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah di Kantor MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Terdapat empat hakim yang hadir secara langsung di gedung MK, yakni mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Maruarar Siahaan, dan mantan Ketua MK Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Sedangkan lima mantan hakim konstitusi lainnya hadir secara virtual dalam pertemuan tersebut. Kelimanya adalah Mohammad Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan, pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto melanggar UUD 1945. Sebab, DPR tidak punya kewenangan mencopot hakim konstitusi yang sedang menjabat. 

Ia menjelaskan, UUD 1945 mengatur bahwa DPR hanya bisa mengajukan hakim konstitusi baru. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot seorang hakim konstitusi yang sedang menjabat. “Jadi kesimpulan kami pertama, ini (pencopotan Aswanto oleh DPR, Red) jelas melanggar UUD 1945,” kata Jimly.

Selain itu, keputusan DPR itu juga melanggar Undang-Undang (UU) MK, tepatnya Pasal 23 ayat 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Adapun ketika DPR melakukan pencopotan, ujar Jimly, MK belum menyerahkan surat permohonan pemberhentian Aswanto kepada Presiden. “Jadi kalau tidak ada surat dari MK, hakim konstitusi tidak bisa diberhentikan,” tandas Jimly.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement