Senin 21 Nov 2022 22:02 WIB

Saksi Akui Penyidik Alami Tekanan Saat Olah TKP Kasus Brigadir J

Saksi mengaku tidak leluasa mengamankan barang bukti dari TKP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).  Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta.  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Sullap Abo mengaku ada tekanan yang dialaminya ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Saat itu, Sullap berstatus sebagai penyidik kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Di dalam TKP banyak orang, semua atasan kami. Sehingga secara psikologis tidak membuat kami leluasa untuk mengamankan barang-barang bukti dan TKP," kata Sullap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Sullap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (E) dan Kuat Maruf.

Sullap masih mengingat banyaknya kendaraan Provos Polri di sekitar TKP ketika dirinya tiba. Bahkan sebagian anggota Provos anak buah Ferdy berjaga di sekitar TKP.

"Setelah kami masuk di Komplek Polri, Duren Tiga, ternyata dari depan jalan masuk sampai TKP banyak kendaraan dinas. Ada kendaraan Dinas Provos, ada polisi berpakaian provos, kemudian bet-nya bintang tiga jadi kami tahu itu dari Mabes Polri," ujar Sullap.

Sullap juga mengingat setidaknya melihat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto, Kepala Biro Provost Brigjen Benny Ali di TKP. "Setelah itu saya lihat ada orang tergeletak (Brigadir J)," ujar Sullap.

Walau ada tekanan, Sullap tetap menunaikan tugasnya melakukan olah TKP. Dari TKP, ia mendapati sepuluh selongsong peluru yang letaknya di sejumlahnya titik di dalam rumah Duren Tiga.

"Kami temukan ada 10 selongsong yang tergeletak di area ruang tengah, tiga proyektil, dan empat serpihan," ujar Sullap.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa kelima terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement